NASIONAL
NASIONAL

Ambu Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi: Hak Istri Dilanggar, Lahir dan Bathin!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku gugat cerai Kang Dedi Mulyadi karena hak sebagai istri dilanggar. Dia pun mengatakan, hak itu adalah sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkap Anne Ratna usai menjalani mediasi dengan Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Anne Ratna mengatakan, mediasi masih menggunakan pola kaukus. Yakni, hakim mediator berbicara dengan satu pihak, satu pihak secara terpisah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Polanya pakai kaukus. Hakim mediator berbicara satu pihak, satu pihak. Terpisah,” jelasnya dilansir dari Youtube Jemper Channel, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski demikian, mediasi itu belum membuahkan hasil. Biasanya, mediasi memang diarahkan agar pasangan itu tidak sampai terjadi perceraian.

Berita Lainnya:
Siap-siap! Pekan Depan, Gibran Bakal Gantikan Prabowo Jabat Presiden
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Karena itu, aku Ratna, sidang gugagtan cerai akan dilanjutkan pada 6 November 2022 mendatang. Agendanya masih mediasi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hakim mediator minta waktu, ada proses di beliau, pakai pola kaukus. Masih mediasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ambu Anne pun sempat ditanya wartawan alasan dia menggugat cerai. Katanya, ada hak-hak istri yang dilanggar Kang Dedi Mulyadi.

“Sesuai Undang-Undang, hak-hak seorang istri (dilanggar). Karena saya Islam, tentu mengacu syariat Islam. Kalau kiyai, itu hak-hak itu ada. Pasti tidak jauh dari sana,” terangnya.

Ketika hak apa itu, Anne Ratna tak memberikan penjelasan secara gamblang. Dia hanya yang jelas ada hak istri yang dilanggar.

Berita Lainnya:
Wanita Ini Jatuh dari Lantai 30 Apartemen Tangerang, Kakinya Putus

“Ya jelas lah melanggar. Kalau gak saya tidak menggugat cerai,” urainya dia.

Ketika apakah hak yang dilanggar itu lahir dan bathin, Ambu Anne menjawab dengan sedikit tertawa.

“Ya itu lah, itu,” katanya, lantas masuk ke mobil sedan hitam.

Anne Ratna mengatakan, dengan kehadiran Kang Dedi Mulyadi, maka bisa mempercepat prosesnya. Namun dia tidak menegaskan proses apa itu, apakah proses perceraiannya, ataukan proses perdamaian dalam mediasi.

“Mudah-mudahan bisa mempercepat proses,” jelas perempuan berusia 40 tahun ini.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengatakan, mediasi oleh hakim mediator berjalan biasa-biasa saja.

“Biasa-biasa aja, kan,” katanya.

Ketika ditanya apakah benar ada yang dilanggar, Kang Dedi buru-buru pergi meninggalkan wartawan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya