BANDA ACEH – Bank Aceh Syariah (BAS) kembali menjaring calon direktur utama setelah sebelumnya dua calon yang dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test tidak menyetujui dua calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Hal itu disampaikan Dewan Komisaris Mirza Tabrani seabagai Komite Renumerasi dan Nominasi (KRN) BAS dalam konferensi pers yang berlangsung di BAS Blower Banda Aceh, Kamis sore (27/10/2022). Ikut hadir dalam konferensi pers dewan komisaris lainnya yaitu Taqwallah, Abdussamad, dan Muslim A. Djalil.
Disampaikan oleh Mirza, berdasarkan arahan Pj Gubernur Aceh sebagai PSP, KRN diminta untuk melakukan seleksi secara terbuka, yang diumumkan melalui media, baik lokal maupun nasional, secepat mungkin dan dengan persetujuan PSP akan melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankkan Indonesia (LPPI) untuk melakukan asesmen calon direktur utama.
“Kami diminta untuk kembali menggelar seleksi terbuka agar siapapun, baik dari kalangan internal BAS maupun bagi siapapun yang berminat, dapat mengambil kesempatan mengikuti seleksi calon direktur utama BAS, semua bisa ikut,” kata Mirza Tabrani.
Ditambahkan, jika LPPI sudah melakukan asesmen maka hasilnya akan diserahkan kepada KRN, selanjutnya KRN menyerahkan ke PSP.
“PSP dalam hal ini Pj Gubernur Aceh akan menetapkan 2 nama calon direktur utama dan kemudian dikirim ke OJK untuk mengikuti fit and proper test.
Rekrutmen Headhunting
Mirza Tabrani dalam konferensi pers juga menjelaskan kronologis rekrutmen calon direktur utama BAS sebelumnya. Disampaikan, KRN melalui surat tanggal 9 Mei 2022 meminta arahan kepada Gubernur Aceh selaku PSP PT Bank Aceh Syariah meminta arah tentang masa jabatan Dirut BAS yang akan berakhir pada 8 Oktober 2022.
Melalui surat tanggal 11 Mei 2022, PSP kepada Dewan Komisaris menegaskan 4 hal utama. Pertama, menegaskan bahwa masa jabatan Dirut BAS tidak diperpanjang dan mengamanatkan kepada KRN untuk segera melakukan tahapan proses nominasi calon direktur BAS yang baru.
Kedua, PSP menegaskan bahwa 4 direksi eksisting (yang sedang menjabat) tidak diperkenankan untuk ikut dalam Nominasi dengan alasan agar keempatnya lebih fokus menjalankan tugas dalam jabatan yang sedang diemban.
Ketiga, PSP memberikan batas waktu kepada KRN untuk melakukan proses seleksi, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.
“Dan, satu lagi, PSP juga berharap agar KRN selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur saat melakukan proses seleksi,” tambah Mirza.
Menindaklanjuti arahan PSP, KRN pada 30 Mei 2022 melakukan pertemuan dengan jajaran Direksi BAS untuk menjelaskan maksud dan arahan PSP.
“Kami juga meminta calon dirut yang potensial dan kapabel dari jajaraan direksi tentu dengan batas waktu, ayitu 2 Juni 2022. PSP dan KRN juga ikut melakukan headhunting,” jelas Mirza.
Akhirnya, dari hasil penjaringan oleh KRN diperoleh 7 (tujuh) nama kandidat yang dinilai memenuhi syarat. Dan, yang kandidat yang ada kebetulan semuanya dari kalangan internal.
“Bukan berarti kami tidak mencari dari kalangan luar BAS, namun dengan batas waktu yang ada, hanya diperoleh calon dari kalangan internal,” sebut Mirza.
Lalu, berdasarkan seleksi administratif sebagai seleksi tahap awal, 3 (tiga) calon tidak dapat diproses lebih lanjut, seperti melewati batas umur maksimal dan ada juga yang sedang mengikuti pendidikan.
“Selanjutnya, 4 (empat) calon dirut yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dilakukan asesmen oleh KRN bersama Psikodista Consultant dan Dewan Pengawas Syariah sebagai Tim Seleksi,” sebut Mirza seraya mempersilahkan Syahrizal Abbas dan Bachtiar Nitura untuk menyampaikan proses asesmen yang dilakukan baik terkait aspek technical bank competency maupun aspek psikologi.
Berikutnya, Tim Seleksi menyatakan bahwa dari 4 (empat) calon dirut yang ada semuanya lulus, 1 calon dirut disarankan (lulus) dan 3 calon dirut dapat disarankan (lulus).
“Kami dari Tim Seleksi juga menyerahkan hasil asesmen keempat calon dirut kepada Direktur Kepatuhan PT Bank Aceh untuk dilakukan complience checklist,” tambahnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Kepatuhan, KRN menyerahkan berkas para calon kepada PSP untuk dilakukan wawancara khusus dan hasilnya PSP merekomendasi 3 (tiga) nama calon.
“Tiga nama ini diserahkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai PSP kepada KRN. KRN lalu meminta Direktur Utama BAS untuk membuat surat pengantar kepada pihak OJK. Pihak OJK membalas surat kepada Direktur Utama BAS dan menyatakan untuk mengirim 2 (dua) nama saja untuk dilakukan tahap fit and profer test. PSP yang sudah beralih ke Pj Gubernur Achmad Marzuki merekomendasi dua nama calon dirut, yaitu Fadhil Ilyas dan M. Razi,” tambah Mirza.
Terakhir, pihak OJK melalui surat kepada Direksi PT Bank Aceh Syariah tertanggal 12 Oktober 2022 menyatakan tidak menyetui Fadhil Ilyas dan M. Razi sebagai calon Direktur Utama PT Bank Aceh karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No.39/SEOJK.03/2016.
Di akhir konferensi pers Mirza Tabrani mewakili Dewan Komisaris mengajak semua kalangan untuk menjaga Bank Aceh Syariah (BAS) karena BAS adalah bank kebanggaan rakyat Aceh. “Jika bukan kita yang menjaganya bersama, maka gangguan yang ada, apalagi jika terjadi terus menerus, akan menjadi risiko yang dapat menurunkan kredibilitas BAS.”
“Kita semua berkerja secara profesional, termasuk dalam proses seleksi calon direktur utama. Buktinya, kedua calon yang diajukan oleh PSP sudah mengikuti fit and proper test oleh OJK. Kita juga patuh pada keputusan OJK dan karena itu kita lakukan kembali seleksi calon dirut utama BAS,” tutup Mirza. []