BANDA ACEH – E bupot, bagi sebagian orang terutama orang yang masih baru di dunia perpajakan istilah ini pastilah asing untuk didengar. Sebagian dari kalian mungkin juga baru mendengar istilah tersebut dan tidak tahu menahu soal apa itu e bupot. E bupot pajak adalah pengertian dari bukti potong pajak.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, kini e bupot tidak lagi menggunakan secarik kertas ataupun lembaran tetapi menggunakan media elektronik. Hal ini dikarenakan mengurus pajak secara manual pastilah akan sangat merepotkan dan memakan waktu banyak karena kita harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak atau yang disingkat KPP. Tetapi, karena adanya e bupot ini maka pembayaran pajak bisa menjadi lebih cepat dan ringkas, untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Jelas Tentang E bupot
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa bupot adalah singkatan dari bukti potong, bukti potong yang dimaksud disini tentulah yang berhubungan dengan pajak. Lebih spesifiknya dalam hal ini kita membahas terkait dengan bukti potong pajak pajak penghasilan atau bupot pajak PPh. Dan kemudian, bagaimana dengan maksud aplikasinya?
Maksud dari e bupot elektronik adalah sebuah aplikasi yang berbasis website yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan juga pembuatan serta pelaporan SPT masa PPh atau Surat pemberitahuan masa PPh yang terdapat dalam pasal 22/26 kedalam bentuk media elektronik. Penggunaan dari elektronik ini sudah diatur dalam peraturan DJP (direktur jenderal pajak) nomor PER-04/PJ/2017.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang bentuk, isi, tata cara, dan juga penyampaian SPT masa pajak penghasilan pasal 23 dan 26 serta bentuk pajak penghasilan pada pasal yang sama yaitu 23 dan 26.
Sehingga wajib pajak atau WP bisa menggunakan aplikasi e bupot ini untuk menerbitkan bukti pemotongan yang berasal dari transaksi barang ataupun jasa kena PPN secara elektronik. Mereka juga bisa membuat sekaligus melaporkan SPT masa PPh 23 dan 26 dengan aplikasi E bupot ini, dengan begitu proses perpajakan bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis, cepat, serta efisien.
Jenis-Jenis dari Bukti Potong yang berkaitan dengan E Bupot
Jenis dari bukti potong sangatlah beragam dan tidak hanya terikat pada bukti potong pasal 23 atau 26 saja. Setidaknya terdapat sekitar 5 jenis bukti potong dalam dunia perpajakan. Bukti potong ini juga memiliki kegunaannya sendiri.
Jenis bukti potong ini juga didasarkan pada jenis pemotongan pajak penghasilan dan juga orang yang dikenai. Secara umum, bukti potong ini dibuat untuk jenis pemotongan pajak berbeda, berikut adalah jenisnya:
- PPh pasal 21, PPh yang ini dikenakan untuk pajak pegawai negeri sipil atau PNS.
- PPh pasal 22, PPh yang satu ini digunakan untuk para wajib pajak di bidang perdagangan seperti ekspor impor.
- PPh pasal 15, untuk PPh ini merupakan PPh yang dikenakan untuk mereka yang bergerak di bidang penerbangan dan juga pelayaran.
- PPh pasal 4 ayat ke-2, PPh ini dikenakan apabila terdapat pengalihan tanah atau bangunan, serta pembayaran untuk sewa tanah, bangunan maupun objek konstruksi lainnya.
- PPh pasal 23/26, untuk pajak PPh yang satu ini dikenakan kepada PKP yang melakukan transaksi terkait dengan suatu pihak atau perusahaan.
E bupot Tidak Bisa Digunakan Oleh Sembarang Orang ataupun WP
Seperti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, mereka menyatakan bahwa tidak semua WP bisa menggunakan aplikasi e bupot ini. Terdapat beberapa syarat dan juga ketentuan yang berlaku untuk bisa menggunakan aplikasi e bupot.
Salah satunya adalah hanya bisa digunakan oleh wajib pajak yang melakukan pemotong tertentu, selain itu mereka juga harus membuat bukti dari potongan tersebut serta melaporkan SPT Masa 23/26 kedalam bentuk dokumen elektronik seperti yang sudah ditetapkan oleh pihak DJP.
Berikut adalah daftar dari wajib pajak atau WP yang bisa memotong atau dikenakan oleh PPh 23:
• Pertama untuk pihak pemotong PPh 23 ada:
– Badan yang dikelola pemerintah, dalam hal ini BUMN juga termasuk.