BANDA ACEH – Pasca Kericuhan kecil dan komplain dari pàra relawan PMI Kota, Muskotlub dilanjutkan dengan agenda Pemilihan Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh periode 2022-2027.
Pada tahap penjaringan calon, PMI Kecamatan secara kolektif mengajukan Ahmad Haeqal Asri sebagai calon ketua umum pmi Banda Aceh 2022-2027, sedangkan sebahagian besar Relawan PMI Kota Banda Aceh (TSR dan KSR) memilih tidak mengajukan calon. FORPIS yang merupakan forum palang merah remaja tidak mengàjukan calon.
Menurut Firmansyah, wakil TSR yang menghadiri Muskotlub, Relawan tidak mengajukan calon ketua umum sebagai bukti bahwa Para Relawan menolak pelaksanaan Muskotlub yang mengakomodir Suara Kecamatan (PMI Kecamatan) yang secara kajian hukum keberadaan mereka pada Muskotlub ini adalah ilegal, sebagaimana tertuang pada Legal Opinion yang Relawan sampaikan.
Firman, yang juga merupakan Wakil Koordinator Relawan Sukarela menyebutkan, kata dia, menurut info yang didapat, FORPIS tidak mengajukan calon karena tidak mendapat undangan sehingga tidak hadir di acara Muskotlub pemilihan Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh itu .
Maka, sambung Firman lagi, secara teknis hanya muncul satu orang calon ketua umum yang diusung PMI Kecamatan yaitu Ahmad Haeqal Asri.
“Sehingga Ahmad Haeqal Asri pun akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum PMI Kota Banda Aceh 2022-2027 secara Aklamasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANACEH.co.id, Kamis malam (27/10/2022) .
Pasca terpilihnya Haeqal, Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat, Muhammad Muas hadir ke Aula Rumoh PMI untuk memberikan ucapan selamat dan penyemangat bagi Ketua Umum Terpilih.
“Sebagai Relawan PMI kami kecewa dengan kehadiran pak Muas, yang secara organisasi beliau adalah pembina keorganisasian, tetapi pada Muslubkot ini hadir di akhir atau penutupan, hanya memberikan beberapa sambutan dan penyemangat ketua terpilih, tanpa merespon apa yang kami Relawan suarakan,” tutup Firman.
Berikut isi Legal Opinion Relawan Kota Banda Aceh:



