Jumat, 15/11/2024 - 05:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemilik Jargon ‘Salam Dari Binjai’ Nyaris Dipukuli Korban Indra Kenz di PN Tangerang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kericuhan sempat terjadi menjelang sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang. Walau pada akhirnya sidang ditunda, namun kelompok massa yang mengaku dari Paguyuban Korban Indra Kenz tidak membubarkan diri. Bahkan mereka sempat bersitegang dengan Paris Pernandes alias Paris Binjai, pemilik jargon ‘Salam Dari Binjai’.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keributan berawal saat massa dari Paguyuban Korban Indra Kenz merasa kesal lantaran hakim menunda sidang vonis hingga 14 November. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di tengah kekesalan itu, para korban Indra Kenz melihat Paris bersama rekan-rekannya membawa spanduk yang bersifat dukungan terhadap Indra Kenz. Suasana kian memanas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Aksi dorong-mendorong terjadi antara kelompok Paris dengan korban Indra Kenz. Massa merasa kesal karena ada pihak lain yang mendukung orang yang sudah menipunya dengan jumlah fantastis

Berita Lainnya:
Hanya Tampilkan Foto Prabowo tapi Gibran Tidak, Sikap Menteri Ara Dianggap kebablasan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Paris yang menggunakan pakaian warna hitam dan topi warna hitam nyaris dihajar oleh kelompok Paguyuban Korban Indra Kenz.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini bukan konten Anj**. Taro spanduk. Ngapain bela yang salah mas. Ini bukan pohon pisang. Dasar lu kacung,” teriak korban Indra Kenz, Jumat, 28 Oktober.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, Paris Binjai sempat diamankan oleh petugas keamanan PN Tangerang, guna menghindari amukan korban Indra Kenz.

“Aku cuma kasih semangat aja. Tidak ada bela siapapun titik. Bang Indra tuh udah baik sama aku, udah itu aja,” sambil berjalan keluar.

Sebelumnya diberitakan, Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda hingga 14 November.

Diketahui Jadwal sidang sidang yang rencananya akan digelar pada Jumat, 28 Oktober, pukul 09.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, nyatanya sidang molor hingga pukul 16.19 WIB.

Berita Lainnya:
Respons Pihak Supriyani Buntut Disomasi Bupati Konawe Selatan karena Cabut Kesepakatan Damai

Saat dimulainya sidang, Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan sidang diundur hingga 14 November.

Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp 10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.

Hal itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Reaksi & Komentar

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ البقرة [223] Listen
Your wives are a place of sowing of seed for you, so come to your place of cultivation however you wish and put forth [righteousness] for yourselves. And fear Allah and know that you will meet Him. And give good tidings to the believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [223] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi