NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Nikita Mirzani Dijerat Pasal Paling Ngeri di UU ITE, Kalahkan Pasal untuk Ferdy Sambo

image_pdfimage_print

– Pasal 36 UU ITE

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

– Pasal 51 Ayat 2 UU ITE

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.”

Berita Lainnya:
Truk Trailer dan Mobil Pribadi Tabrakan Beruntun di Tol Japek, Lalu Lintas Macet
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

– Pasal 311 Ayat 1 KUHP

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Berita Lainnya:
Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Demikian sejumlah pasal paling ngeri yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani dan mengalahkan pasal untuk Ferdy Sambo. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya