NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Nikita Mirzani Dijerat Pasal Paling Ngeri di UU ITE, Kalahkan Pasal untuk Ferdy Sambo

– Pasal 36 UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

– Pasal 51 Ayat 2 UU ITE

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.”

– Pasal 311 Ayat 1 KUHP

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Demikian sejumlah pasal paling ngeri yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani dan mengalahkan pasal untuk Ferdy Sambo. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya