BANDA ACEH -Bupati Purwakata, Anne Ratna Mustika mengajukan gugatan cerai kepada sang suami, Dedi Mulyadi pada tanggal 19 September 2022.
Sidang gugatan cerai telah digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda mediasi.
Hal tersebut cukup menyita perhatian publik dan menyimpan tanda tanya bersar terkait alasan gugatan dan permasalahan yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga keluarga pasangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.
Namun, Bupati Purwakarta tersebut akhirnya buka suara dan memberikan sedikit penjelasan mengenai alasan dirinya menggugat cerai sang suami Dedi Mulyadi.
Dengan gamblang, Anne mengungkapkan bahwa alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi karena sudah melanggar syariat Islam “Yah alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan beragama Islam, tentu saya mengacu ke syariat Islam,” ujar Bupati Anne di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis 27 Oktober 2022 dikutip dari viva.
Anne Ratna Mustika juga menegaskan bahwa dia tidak berani melakukan gugatan cerai bila sang suami, Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat Islam.
Namun, Bupati Purwakarta tersebut enggan merinci terkait syariat yang dilanggar sang suami. “Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran Dedi Mulyadi dalam proses mediasi tersebut akan membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai yang tengah berlangsung. “Berharap akan mempercepat proses,” ujar Neng Anne saat ditanya mengenai kehadiran Dedi Mulyadi.