Rekomendasi larangan terhadap pemahaman Wahabi di Indonesia itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022 lalu.
Dalam surat rekomendasi itu dijelaskan bahwa pemahaman Wahabi menjadi salah satu pintu Radikalisme yang terjadi di Indonesia.
Sehingga LD PBNU merekomendasikan larangan terhadap majelis ilmu, media online maupun media sosial yang memiliki pemahaman terhadap Wahabi.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” demikian bunyi rekomendasi tersebut dalam laman resmi LD PBNU.