Kamis, 14/11/2024 - 10:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Yusril: Jangan Ditekan Apalagi Diintimidasi, Biarkan Hakim Beri Putusan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan proses hukum yang tidak selesai tentang tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memprediksi isu tersebut akan terus menjadi bahan gunjingan politik. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (27/10/2022). Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Tak hanya ditangkap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Yusril mempertanyakan apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke pemilihan presiden (Pilpres), asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tulis Yusril dalam keterangannya yang diterima Populis.id, Sabtu (29/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pakar hukum tata negara tersebut menilai selama ini yang dilakukan kedua pihak hanya membangun opini bukannya memberi bukti hukum.

Berita Lainnya:
Polisi Obok-obok Kantor Satelit Judi Online di Bekasi yang Libatkan Pegawai dan Staf Ahli Komdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Baca Juga: Teriak Sambo, Massa Pecinta Habib Rizieq Bawa Celurit Kepung 4 Anggota Polisi yang Kasih Bantuan Lampu ke Ponpes Al-Islah

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari pihak yang pro, yakni simpatisan Jokowi, kata Yusril, mereka ramai-ramai menyatakan jadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sedangkan dari pihak penggugat dan oposisi, mereka tidak pernah berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan sejumlah bukti versi mereka.

Meski demikan, menurut Yusril, semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, lanjutnya, semua pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan tersebut diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Ia pun menilai, alasan sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena Bambang sedang dalam tahanan dan sulit ditemui, terkesan aneh.

“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya ‘haqqul yaqien’ akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ucap Yusril.

“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. Bambang dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu,” sambungnya.

Berita Lainnya:
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Kemudian Yusril pun mempertanyakan, “apakah penahanan Bambang hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? tanyanya.

Di sisi lain, Yusril menyayangkan langkah kepolisian yang memproses hukum Bambang setelah gugatan ijazah palsu Jokowi didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Padahal menurutnya, biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.

Ia juga mengaku kecewa dengan para pengacara Bambang yang tidak mengemukakan alasan karena kliennya ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada Bambang agar meneruskan gugatan.

Begitu pula Jokowi, kata Yusril, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat. Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan.

“Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi,” jelasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ البقرة [270] Listen
And whatever you spend of expenditures or make of vows - indeed, Allah knows of it. And for the wrongdoers there are no helpers. Al-Baqarah ( The Cow ) [270] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi