Kamis, 14/11/2024 - 22:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Yusril: Jangan Ditekan Apalagi Diintimidasi, Biarkan Hakim Beri Putusan

BANDA ACEH –Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan proses hukum yang tidak selesai tentang tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia memprediksi isu tersebut akan terus menjadi bahan gunjingan politik. 

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (27/10/2022). Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Tak hanya ditangkap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Yusril mempertanyakan apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke pemilihan presiden (Pilpres), asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.

“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tulis Yusril dalam keterangannya yang diterima Populis.id, Sabtu (29/10/2022).

Pakar hukum tata negara tersebut menilai selama ini yang dilakukan kedua pihak hanya membangun opini bukannya memberi bukti hukum.

Baca Juga: Teriak Sambo, Massa Pecinta Habib Rizieq Bawa Celurit Kepung 4 Anggota Polisi yang Kasih Bantuan Lampu ke Ponpes Al-Islah

Dari pihak yang pro, yakni simpatisan Jokowi, kata Yusril, mereka ramai-ramai menyatakan jadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sedangkan dari pihak penggugat dan oposisi, mereka tidak pernah berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan sejumlah bukti versi mereka.

Meski demikan, menurut Yusril, semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, lanjutnya, semua pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan tersebut diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Ia pun menilai, alasan sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena Bambang sedang dalam tahanan dan sulit ditemui, terkesan aneh.

“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya ‘haqqul yaqien’ akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ucap Yusril.

“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. Bambang dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu,” sambungnya.

Kemudian Yusril pun mempertanyakan, “apakah penahanan Bambang hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? tanyanya.

Di sisi lain, Yusril menyayangkan langkah kepolisian yang memproses hukum Bambang setelah gugatan ijazah palsu Jokowi didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Padahal menurutnya, biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.

Ia juga mengaku kecewa dengan para pengacara Bambang yang tidak mengemukakan alasan karena kliennya ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada Bambang agar meneruskan gugatan.

Begitu pula Jokowi, kata Yusril, hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat. Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan.

“Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi,” jelasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَنتُمْ هَٰؤُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَارِهِمْ تَظَاهَرُونَ عَلَيْهِم بِالْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَارَىٰ تُفَادُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ ۚ أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ البقرة [85] Listen
Then, you are those [same ones who are] killing one another and evicting a party of your people from their homes, cooperating against them in sin and aggression. And if they come to you as captives, you ransom them, although their eviction was forbidden to you. So do you believe in part of the Scripture and disbelieve in part? Then what is the recompense for those who do that among you except disgrace in worldly life; and on the Day of Resurrection they will be sent back to the severest of punishment. And Allah is not unaware of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [85] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi