BANDA ACEH –Komisaris Independen PT PELNI Dede Budhyarto bakal dilaporkan ke polisi karena dugaan penistaan agama Islam.
Orang yang akan melaporkan Dede ke polisi adalah politikus Partai Demokrat Hasbil Mutaqim Lubis.
Dia berencana melaporkan Dede pada hari Selasa besok (1/11/2022). Bahkan, Hasbil telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perkara dugaan penistaan agama tersebut.
“Saya dan tim sudah membuat keputusan, Selasa tanggal 1 November 2022, akan membuat LP (laporan polisi). Saya menunjuk Mohamad Taufiqurrahman dan Tafsir sebagai kuasa hukum saya,” jelas Hasbil dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Adapun Dede dilaporkan lantaran cuitannya di Twitter yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck. Cuitan itu diunggah Dede pada Minggu (23/10) lalu.
Taufiqurrahman, kuasa hukum Hasbil menjelaskan bahwa Dede diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 156a KUHP.
“Cuitan tersebut sangat tendensius dan penuh dengan nuansa ujaran kebencian,” terang Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id, Senin (31/10).
Menurutnya, cuitan Dede telah memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, dan akan diancam 5 tahun penjara.
“Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ucapnya.
Sebelumnya, cuitan Dede yang mempelesetkan kata Khilafah menjadi Khilafuck menuai pro-kontra.
Berikut cuitan lengkap Dede, “Memilih Capres jangan somborono, apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal, yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti pancasila, gerombolan yang melarang pendirian tempat ibadah minoritas.”