BO Cewek di MiChat, Warga Lebong Tertipu Rp 61 Juta Lalu Lapor Polisi
NASIONAL
NASIONAL

BO Cewek di MiChat, Warga Lebong Tertipu Rp 61 Juta Lalu Lapor Polisi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Warga Kabupaten Lebong berinisial HK (32) melapor ke Polda Bengkulu bahwa dirinya menjadi korban penipuan prostitusi online lewat aplikasi MiChat.

ADVERTISMENTS

HK tertipu Rp 61.750.000 yang ditransfer melalui rekening bank, sesuai dengan yang diminta oleh nomor WhatsApp yang ia dapat dari aplikasi MiChat.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (29/10/2022) lalu saat korban sedang berada di wilayah Kota Bengkulu. 

ADVERTISMENTS

Selanjutnya sekitar pukul 10.24 WIB korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut.

Kemudian setelah dihubungi korban, terlapor meminta agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Netizen Tak Percaya: Tunjukin aja yang Asli Apa Susahnya

Awalnya terlapor hanya meminta transfer sebesar Rp 800.000 kepada pelapor.

Namun setelah itu, terlapor selalu meminta sejumlah uang untuk ditransfer kepada terlapor.

Total korban sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 13 kali kepada terlapor dengan nomor rekening yang berbeda-beda.

Dengan alasan untuk booking kamar salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Bengkulu, keamanan dan lain-lain.

Setelah mentransfer sejumlah uang tersebut sesuai dengan yang diminta terlapor, kemudian korban mendatangi hotel yang telah dijanjikan untuk tempat bertemu.

Sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang telah dibooking sesuai kesepakatan antara korban dan terlapor.

Berita Lainnya:
Anak Yatim di Karawang Diperkosa 3 Pemuda hingga Hamil, Kasusnya Mandek di Polres

Namun ternyata dari keterangan pihak hotel kamar yang ditanyakan oleh korban sudah di cancel oleh terlapor.

Atas kejadian inilah korban mengalami kerugian total mencapai Rp 61.750.000, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi, Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan adanya kejadian ini.

“Iya benar, dia mau ngamar dan terperdaya oleh orang lain,” ungkap Teddy.

Sementara itu untuk selanjutnya pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bengkulu.

“Prosesnya akan berlangsung lama, karena akan sangat sulit, karena berhubungan dengan IT,” ujar Teddy.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS