BANDA ACEH – Lebih dari sekali, Susi mengubah keterangannya dan ketahuan berbohong saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (31/10/2022).
Selama menjalani proses sidang, asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) itu juga sempat diingatkan ancaman pidana oleh majelis hakim karena terus-terusan memberikan keterangan bohong.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad melihat Susi justru menjadi korban baru karena masih adanya upaya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru, adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali, karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu,” tegas Suparji, dalam program Kompas TV, Senin.
Suparji menyayangkan masih muncul upaya merekayasa kasus padahal perkara sudah masuk dalam proses persidangan.
“Maka ini yang saya sayangkan, kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru,” kata Suparji.
Sikap Susi yang berbelit-belit dalam persidangan sempat membuat jaksa dan hakim hilang kesabaran saat menggali kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Susi sempat terlihat hampir menangis ketika dicecar jaksa yang menuntutnya menjawab dengan jujur.
Ketika itu, jaksa menanyakan kejanggalan dalam BAP kronologi pembunuhan Brigadir J.
Disebutkan bahwa sejak berangkat sekitar pukul 10.00 WIB dari Magelang, Jawa Tengah, dan sampai ke Jakarta sekira pukul 16.00 WIB, rombongan Putri sama sekali tidak disebutkan sempat makan.
Susi yang mengaku langsung tidur ketika sampai di Jakarta, juga membenarkan dirinya tidak makan selama seharian.
Hal ini dianggap aneh lantaran para saksi sepakat menyebutkan bahwa Putri sedang sakit, namun tidak diperiksa atau pun makan dan minum obat.
“Ibu Putri benar sakit tidak?,” tanya jaksa dengan lantang.