NASIONAL
NASIONAL

MK Bolehkan Menteri Nyapres Tidak Mundur, Bambang Pacul: Yang Penting Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menteri maupun pejabat tinggi negara tidak perlu mundur dari jabatannya ketika dicalonkan menjadi calon presiden pada pemilu mendatang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Bambang ‘Pacul’ Wuryanto menuturkan bahwa selama tidak menggunakan fasiltas negara maka tidak perlu mundur dari jabatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas Pacul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/11).

Berita Lainnya:
Polisi Sita Rp600 Juta dari Tiga DPO Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketua Komisi III DPR RI ini mengurai dalam UUD 7/2017 pada pasal 170 ayat 1 tentang Pemilu berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Berita Lainnya:
Sindiran Telak Ridwan Kamil kepada Eks Gubernur Ahok dalam Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga menurutnya, Puan sebagai Ketua DPR RI Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR lantaran boleh menjabat meski dicalonkan menjadi calon presiden.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tetapi khusus untuk Pimpinan DPR, anggota DPR anggota DPD tidak harus mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya