Kamis, 14/11/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Kelapa Sawit Milyaran Rupiah

LHOKSEUMAWEPolres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26 Tahun) Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban korban EI, ( 56 Tahun) IRT warga Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni F, (53 tahun) Warga Desa Blang Lancang Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dan kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di sela konfrensi pers kasus tersebut yang berlangsung di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022) pagi.

Sat reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 disebuah warung di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Tp 2,740 miliar rupiah. Setiap tranferan bervariasi dari dua juta hingga 150 juta rupiah. Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020 di Salah Satu Warung Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada Korban sebesar 380 juta rupiah.

Dalam pertemuan di Warung ayam jago tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai Bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp27 juta rupiah.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui Via telpon sehingga terjadi Transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal dua juta rupiah sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp150 juta rupiah.

Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota dilapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.

Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Adapun bukti yang berhasil disita berupa satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk iPhone.

1 2

Reaksi & Komentar

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ البقرة [281] Listen
And fear a Day when you will be returned to Allah. Then every soul will be compensated for what it earned, and they will not be treated unjustly. Al-Baqarah ( The Cow ) [281] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi