BANDA ACEH – Parlemen Rusia menyetujui undang-undang anti LGBT+ pada hari Senin, (31/10/2022). Keputusan itu diambil di tengah konflik Rusia-Ukraina yang semakin memanas.
Seperti dikutip dari Reuters, majelis rendah Rusia atau Duma sudah memberikan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang mealarang apapun bentuk propaganda hubungan LGBT, Kamis (27/10/2022) lalu.
Sebelumnya, Rusia sudah memiliki UU yang melawang LGBT pada 2013 lalu. Perluasan UU anti LGBT+ itu diajukan oleh anggota parlemen Rusia Alexander Khinshtein dan Nina Ostania.
Ostanina memberikan poin amandemen mengenai informasi yang disebarluaskan melalui pers, televisi, radio, dan internet tidak boleh bertentangan dengan nilai keluarga tradisional atau dilarang total.
Nilai itu berkorelasi dengan larangan propaganda hubungan non-tradisional.
Amandemen UU anti LGBT+ ini juga memberikan legitimasi bagi Rusia untuk menindak keras siapapun yang melanggarnya.
Sedangkan Khinshtein memperluas UU anti LGBT+ yang melarang propaganda yang menargetkan anak-anak, kini pelarangan itu mencakup semua usia.
Siapapun yang menyebarkan pesan yang ditafsirkan secara positif oleh komunitas LGBT+ dapat didenda atau ditangkap.
Kegiatan yang berhubungan dengan komunitas LGBT+ akan dilarang, mulai dari pawai pride, pemutaran film, hingga pameran.
Sikap Khinstein ini sejalan dengan Presiden Vladimir Putin yang turut mengkritik sudut pandang barat mengenai hubungan non-tradisional. Ia juga menyebut kediktatoran elit Barat merupakan ‘Setan.’
“Apakah kita benar-benar ingin, di sini, di negara kita, di Rusia, alih-alih ibu dan ayah, memiliki orang tua nomor satu, orang tua nomor dua, orang tua nomor tiga? Apakah mereka sudah benar-benar gila?” kata Putin dalam pidatonya.
Berbeda dengan Rusia, Ukraina justru telah menjadi tuan rumah parade pride selama bertahun-tahun. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy bahkan mengeluarkan gagasan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.