Kamaruddin Sebut Hakim Bisa Langsung Vonis Mati Ferdy Sambo Kalau Bukti Lengkap
NASIONAL
NASIONAL

Kamaruddin Sebut Hakim Bisa Langsung Vonis Mati Ferdy Sambo Kalau Bukti Lengkap

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai majelis hakim bisa langsung memvonis mati atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

ADVERTISMENTS

Menurutnya, hukuman terberat itu bisa dijatuhkan jika bukti-bukti yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap beserta dugaan pencurian. 

“Andaikan jaksa sama penyidiknya membicarakan itu semua, saya yakin hakim langsung jatuhin hukuman mati,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polisi di Ambon Tipu Tukang Bakso Rp 50 Juta, Janji Loloskan Anaknya jadi Anggota Polri

Dia menjelaskan bukti kuat yang bisa memberatkan Ferdy Sambo ialah barang-barang Yosua Hutabarat yang belum dikembalikan. 

Menurut dia, beberapa barang itu antara lain handphone, laptop dan sejumlah uang yang dicuri Ferdy Sambo setelah membunuh Yosua Hutabarat. 

ADVERTISMENTS

“Sampai sekarang handphone raib, 3 handphone dengan 4 nomor, demikian juga laptop merek Asus sampai sekarang nggak nongol. Terus uang juga dicuri waktu dia meninggal belum dibicarakan dalam surat dakwaan,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
Bareskrim Polri Selidiki Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Selain itu, dia mengaku hakim akan mempertimbangkan perbuatan kejam Ferdy Sambo ketika sudah membunuh lantas mencuri dan menghilangkan barang bukti. 

Menurutnya, jaksa hingga penyidik belum melengkapi surat dakwaan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. “Kalau nggak bisa geram itu hakimnya, ‘Ah udah vonis mati saja lah, jahat banget ini lebih jahat dari setan’. Kan gitu kira-kira,” imbuhnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS