Jumat, 15/11/2024 - 05:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kamaruddin Sebut Hakim Bisa Langsung Vonis Mati Ferdy Sambo Kalau Bukti Lengkap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai majelis hakim bisa langsung memvonis mati atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, hukuman terberat itu bisa dijatuhkan jika bukti-bukti yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) lengkap beserta dugaan pencurian. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Andaikan jaksa sama penyidiknya membicarakan itu semua, saya yakin hakim langsung jatuhin hukuman mati,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). 

Berita Lainnya:
Tinggalkan Hambalang, Gibran Tak Ingin Diwawancara
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan bukti kuat yang bisa memberatkan Ferdy Sambo ialah barang-barang Yosua Hutabarat yang belum dikembalikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut dia, beberapa barang itu antara lain handphone, laptop dan sejumlah uang yang dicuri Ferdy Sambo setelah membunuh Yosua Hutabarat. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sampai sekarang handphone raib, 3 handphone dengan 4 nomor, demikian juga laptop merek Asus sampai sekarang nggak nongol. Terus uang juga dicuri waktu dia meninggal belum dibicarakan dalam surat dakwaan,” jelasnya. 

Berita Lainnya:
LSI Denny JA: Prabowo Mencapai Puncak Popularitas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu, dia mengaku hakim akan mempertimbangkan perbuatan kejam Ferdy Sambo ketika sudah membunuh lantas mencuri dan menghilangkan barang bukti. 

Menurutnya, jaksa hingga penyidik belum melengkapi surat dakwaan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs. “Kalau nggak bisa geram itu hakimnya, ‘Ah udah vonis mati saja lah, jahat banget ini lebih jahat dari setan’. Kan gitu kira-kira,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ البقرة [30] Listen
And [mention, O Muhammad], when your Lord said to the angels, "Indeed, I will make upon the earth a successive authority." They said, "Will You place upon it one who causes corruption therein and sheds blood, while we declare Your praise and sanctify You?" Allah said, "Indeed, I know that which you do not know." Al-Baqarah ( The Cow ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi