BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Komnas HAM saat merilis laporan akhir tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober bulan lalu.
“Kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 unsurnya yaitu sistematis atau meluas,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi persnya, Rabu (2/11/2022).
Dalam UU No.26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
“Kemudian dilihat dari apakah struktur komando ada perintah secara jelas begitu perencanaan dan lain sebagainya artinya perencanaan untuk kematian atau kekerasan atau peristiwa apapun yang kemudian menimbulkan kematian. Itu kemudian kenapa kami tidak mengguna apa tidak menimbulkan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” jelasnya.
Beka menilai hal ini sama sekali tak terjadi saat Tragedi Kanjuruhan. Soal penembakan gas air mata yang jadi biang kepanikan hingga ratusan nyawa melayang, Komnas HAM menyebut hal itu merupakan respon atas situasi yang terjadi setelah pertandingan antara Arema vs Persebaya. (*)