NASIONAL
NASIONAL

Kuat Maruf Bergetar Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Dapat Jawaban Menohok

 Hakim Wahyu bertanya kepada Susi apakah dia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun Susi kerap menjawab tidak tahu. “Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?” tanya Hakim Wahyu. 

 “Tidak Yang Mulia,” jawab Susi. “Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Wahyu kembali. “Saya tidak tahu,” jawab Susi.  “Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?” tanya hakim. “Ikut,” jawab Susi.  “Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.  

“Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut,” kata hakim. “Ada bapak sering ikut,” jawab Susi.

 Hakim Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.  

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi. “Tidak,” jawab Susi.  Sebagai informasi, Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo, yakni Susi hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

Susi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Sidang pemeriksaan saksi dimulai pada hari Senin 31 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Susi di cecar pertanyaan oleh majelis hakim soal kegiatan di rumah Ferdy Sambo.  

Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santosa menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dan cepat menjawab ‘Tidak Tahu’.  Namun, Susi beralasan bahwa ketidaktahuannya itu karena dirinya hanya bertugas sebagai tukang masak dirumah Ferdy Sambo. “Terus apa yang kamu tahu?,” tanya Hakim Wahyu.  “Saya kan masak,” jawab Susi. 

Susi Terancam Jadi Tersangka Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

 Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).  

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong.  Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Maruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling. 

 “Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” tanya JPU dalam ruang sidang.  

Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.   Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka.  

“Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ,” tukas Wahyu.  Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. 

Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Atas keterangannya yang berkelit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi sedang mengenakan Handsfree saat memberikan saksi di PN Jaksel.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya