NASIONAL
NASIONAL

Surat Terbuka Beathor Suryadi untuk Jamwas Ali Mukartono

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebuah surat terbuka disampaikan Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Beathor Suryadi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ali Mukartono terkait sengketa lahan Eigendom Verponding No 5571.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Beathor menilai, ada ketidakadilan yang terjadi atas dugaan perampasan tanah yang berada di Jalan Panjang, Cidodol, Jakarta Selatan itu, di mana si pengurus tanah, Raja Daud Simarmata dan Embantu Tarigan justru dipenjarakan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dipaparkan Beathor, lahan seluas 1,2 hektare itu sudah diurus oleh Raja Daud atau yang biasa disapa Opung selama 12 tahun. Pengelolaan lahan tersebut pun sudah mendapat legalitas berupa surat garap dari ahli waris pemilik lahan, Dee Groot, Yuni Chandra Nurjanah.

Berita Lainnya:
Bakal Ada Jokowi dan SBY di Kampanye Akbar RIDO Siang Ini
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dua orang yang ditersangkakan Unit Harda Polda Metro adalah penggarap lahan tanah Eigendom Verponding No 5571 milik ahli waris,” kata Beathor dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun belakangan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Jimmi Sumitro.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pengusaha Jimmi Sumitro dan pengacaranya, Antonius mengaku pemilik lahan dan melaporkan pidana kawan kami ke Polda Metro Jaya. Dua kawan kami (Daud dan Embantu) sekarang di LP Cipinang dalam tahanan Kajati DKI,” sambung Beathor.

Berita Lainnya:
KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel

Upaya pidana hingga menyeret Opung ke Lapas itu pun dinilai Beathor janggal. Sebab di tahun 2013, Jampidum telah mengeluarkan surat edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan sidang perdata sebelum gelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

Namun sidang perdata tersebut tidak dijalani Opung sebagai korban.

“Mohon bantuan dan perhatiannya Pak Ali Mukartono atas perkara ini,” demikian tutup Beathor dalam surat terbukanya kepada JAM Was.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya