BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melihat dan mengkaji kembali kasus “Kardus Durian” dan putusan terhadap perkara Jamaludin Malik yang disebut ada catatan aliran dana ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditanya wartawan soal perkembangan untuk mengusut kembali kasus “Kardus Durian” dan perkara kelanjutannya yang menjerat Jamaludin Malik selaku mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kemenakertrans, yang juga disebut menyeret nama Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PKB.
“Kardus durian apakah akan dibuka lagi? Nanti kami lihat putusan perkara Jamaludin Malik, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri pada saat itu, masuk dalam pasal 55,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/11).
Lanjut Alex, secara teoritis, ketika putusan hakim menyatakan ada keterlibatan pihak lain, KPK akan mendalami alasan Hakim menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain, yakni misalnya Hakim memutuskan A, B, C, dan D terlibat bersama-sama dalam perkara Jamaludin Malik tersebut berdasarkan fakta hukum.
KPK pun akan mendalami nama Cak Imin apakah tetap masuk dalam putusan di tingkat banding dan Kasasi atau tidak.
“Nanti tentu akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan, dan apa fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu, itu nanti akan kami lihat,” pungkas Alex.
Kasus “Kardus Durian” merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus tersebut melibatkan Kemenakertrans yang saat itu dipimpin oleh Cak Imin dan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.
KPK melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus 2011 dan meringkus dua anak buah Cak Imin. Yaitu I Nyoman Suisnaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Dadong Irbarelawan selaku mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans.
Selain itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans, yang dibungkus dan dimasukan ke dalam kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.