NASIONAL
NASIONAL

Laporan Prank KDRT, Sahabat Polisi Buka Ruang Perdamaian dengan Baim Wong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sahabat Polisi Indonesia secara resmi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna menanyakan perkembangan laporan yang dilayangkan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Eko dan Silvia mengatakan pihaknya ingin mengetahui perkembangan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dilaporkan pada 3 Oktober lalu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sahabat Polisi Indonesia mengaku sangat mengapresiasi kinerja polisi, karena kasus tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi menerapkan prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapapun, tanpa pandang bulu.

Berita Lainnya:
Remaja Putri Disomasi Anak Pejabat Gara-gara Terima Video Syur, Minta Bantuan Presiden
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kasus tetap dijalankan sesuai prosedur. InshaAllah sudah akan naik ke penyidikan. Kami berharap setiap proses hukum yang ada di Indonesia harus sesuai berjalan dengan apa yang menjadi ketentuan hukum,” kata Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski demikian, Eko mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi antara pihak Sahabat Polisi Indonesia dengan Baim Wong. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan jalan damai apabila ada permintaan dari Baim Wong.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Selama ini kami belum ada komunikasi dengan pihak Baim Wong. Kami juga manusia, sama-sama warga masyarakat. Itu nanti bisa kita rundingkan atau bicarakan pada kesempatan berikutnya. Kami juga harus membicarakan semua hal ini dengan pimpinan Sahabat Polisi Indonesia,” ungkap dia.

Berita Lainnya:
Sebelum Keluar Keppres IKN, Jakarta Tetap Berstatus Ibukota
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga telah melanggar 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan UU ITE ayat 36 dan 45 terkait konten prank KDRT. Pasangan suami istri tersebut pun terancam sanksi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya