BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengembalikan permohonan yang diajukan Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu tidak banyak berkomentar.
Said Didu mengatakan bahwa hal itu memperjelas sesuatu.
“Makin jelas,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (4/11).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama.
“Dikembalikan sampai ada Pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui,” ujar Yayan Yuhama, dikutip dari Detikcom.
“Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban,” tambahnya.
Yayan Yuhama mengatakan, Pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah Pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.
Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban,” tuturnya.
Karena itu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji materi yang akan dimasukkan ke pergub baru sehingga bisa masuk ke Program Pembentukan (Propem) Pergub 2023 mendatang.
Yayan pun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP hingga Biro Pemerintahan DKI Jakarta.
“Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak, nih. Masih dalam proses. Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023,” tandasnya.