BANDA ACEH – Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi pada hari ini, Senin (7/11/2022).
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Samule mengatakan pelaporan Agus atas dugaan penerimaan uang setoran tambang ilegal seperti yang diungkap dalam video Ismail Bolong.
“Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. sehubungan dengan adanya Video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batu bara ilegal yang bernama Ismail Bolong,” kata Iwan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mereka meminta kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Hal itu guna mengembalikan citra kepolisian.
“Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Iwan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara.com hingga pukul 12.30 WIB, rombongan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi masih berada di gedung Propam Mabes Polri untuk membuat laporan.
Untuk diketahui, nama mantan anggota polisi Iwan Bolong mencuat ke publik setelah pengakuannya menyebut Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoron uang dari tambang ilegal.
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” tuturnya.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.