BANDA ACEH -Keterangan petugas PCR yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap kejadian sebelum penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Para petugas PCR yang diambil kesaksiannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini ialah Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.
Dalam persidangan, Nevi menyampaikan keterangannya lebih dulu di hadapan Majelis Hakim Sidang. Ia mengaku datang ke rumah Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, atau bertepatan dengan hari Brigadir J ditembak hingga tewas.
Mulanya, Majelis Hakim bertanya kepada Nevi, “Siapa saja yang saudari swab?”.
“Ada empat orang. Ibu Putri (istri Sambo), Susi (ART Sambo) Bapak Richard Eliezer dan Yoshua (dua ajudan Sambo),” jawab Nevi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Nevi menjelaskan, dia tiba di rumah pribadi Sambo di Saguling pada pukul 15.25 WIB. Ketika itu dia langsung melaksanakan tes PCR kepada keempat orang itu hingga pukul 15.50 WIB.
Namun Majelis Hakim bertanya detail prosesi tes PCR yang dilakukannya terhadap keempat orang tersebut.
“Siapa yang duluan (dites PCR),” tanya Hakim.
Nevi menjawab, “Bu Putri, Susi, Yoshua, terakhir Richard,” urainya.
Tak sampai di situ, Hakim juga bertanya soal posisi Sambo ketika tes PCR dilakukan.
“Ada FS ikut,” tanya Hakim yang kemudian dijawab Nevi dengan menyatakan, “Tidak”.
Mengenai prosesi tes PCR Sambo, Majelis Hakim bertanya kepada Ishbah yang menyebut pelaksanaannya berlangsung pada hari sebelum Brigadir J ditembak di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Tanggal 7 (yang tes PCR) siapa saja,” tanya Hakim.
“Bapak FS dan Bapak Daden,” jawab Ishbah.
Masih penasaran, Majelis Hakim kembali menggali keterangan dari Ishbah mengenai prosesi tes PCR terhadap Sambo dan Daden.
“Tanggal 7 jam berapa (tes PCR-nya),” tanya Hakim yang kemudian dijawab Ishbah dengan menyatakan, “Jam 7 pagi”.
“Di rumah,” lanjut Hakim mencecar.
“Kantor di Mabes Polri,” demikian sahut Ishbah menjawab.
Dalam rekonstruksi perkara, Sambo mengaku sedang menjalani tes PCR saat insiden penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
Dia mengklaim saat itu dirinya di tes PCR, sementara tengah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.