BANDA ACEH – Tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian kembali terjadi, kali ini menyasar masyarakat Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin (7/11/2022). Aksi tersebut diwarnai penangkapan dengan kekerasan, tembakan gas air mata hingga caci maki ke masyarakat.
Peristiwa itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang menyebut ada 46 orang ditangkap, mulai dari petani, pengacara publik LBH hingga mahasiswa.
Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking mengemukakan, aksi represif polisi dan Satpol PP setempat berkaitan dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov Sulut terhadap lahan garapan petani Desa Kalasey Dua.
“Sejak pukul 10.00 WITA, aparat kepolisian dan Satpol PP memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran. Petani yang menolak kehadiran tersebut memblokade jalan, tetapi aparat kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif kepada massa aksi sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri,” kata Frank saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).
Kemudian pada jam 15.10 WITA, sejumlah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang, kemudian dibawa ke Polresta Manado.
Pun kemudian dilaporkan, jumlah warga yang ditangkap bertambah. Bahkan, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 46 orang dan dibawa ke Polresta Manado.
“Hingga saat ini masih ada beberapa warga dan mahasiswa yang terus kejar dan ditangkap oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP secara represif dengan menggunakan kekerasan, bahkan Posko Petani Desa Kalasey Dua dihancurkan sehingga beberapa mahasiswa dan petani harus berlari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri,” ungkap Frank.
LBH Manado menyebutkan penggusuran yang dilakukan Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Sulut tidak menaati proses hukum.
“Bahwa lahan tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi,” kata Frank.
“Akan tetapi Pemprov Sulawesi Utara yang menggunakan aparat dengan menggunakan senjata api lengkap memaksa masuk dan beberapa kali menembakkan gas air mata kepada masa aksi. Bahkan, ada salah anggota polisi yang terekam mengeluarkan caci maki terhadap petani,” sambungnya.
Atas hal itu, LBH Manado bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan desakannya,
1. Hentikan Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
2. Tarik Aparat Kepolisian dan hentikan intimidasi kepada petani, mahasiswa, dan pendamping hukum.
3. Bebaskan petani, mahasiswa dan Pengacara Publik LBH Manado yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado.