Sopir Ambulans Jenazah Brigadir J Bingung Diarahkan Ke IGD Bukan ke Kemar Jenazah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Sebuah video yang menggambarkan suasana pengantaran jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022, diputar dalam sidang lanjutan hari ini.

Video itu diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan lima orang saksi dan 3 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

ADVERTISEMENTS

Di hadapan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, JPU memutar video yang memperlihatkan detik-detik saat mobil ambulance yang dikemudikan Ahmad Syahrul Ramadhan membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri.

ADVERTISEMENTS

Dalam video tersebut terlihat mobil ambulance dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri. Saat bersaksi di sidang hari ini, Ramadhan mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans.

ADVERTISEMENTS

“Ada mobil Provos Pajero, saya di belakangnya. Lalu ada anggota Provos turun. Nanya, ‘kamu sama siapa Mas?’ ‘Saya sendiri’ (begitu menjawabnya),” urai Ramadhan.

ADVERTISEMENTS

“Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Setiba di RS Polri, Ramadhan menyebut jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.

“Saya tanya, ‘pak izin, kenapa dibawa ke IGD dulu?’ Katanya, ‘saya juga enggak tahu mas’. Saya ikut arahan,” ujarnya.

Selain Ramadhan, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan.

Mereka, di antaranya Bimantara Jayadiputro dari Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support, Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA, dan dua orang Petugas PCR dari Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia. 

Exit mobile version