Sabtu, 09/11/2024 - 01:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Oknum Polisi Selingkuhi Istri Tentara Pernah Digerebek Warga pada Februari 2022

BANDA ACEH –  Polisi selingkuhi istri tentara, pernah digerebek warga pada Februari 2022.

Selasa, 8 November 2022. Di lapangan upacara Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, baju dinas Aipda Azis Lupi dilucuti. Dia hanya mengenakan singlet. Lalu, seorang anggota provos memasangkan baju sipil.

Itu adalah upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Azis. Itu setelah menyelingkuhi istri tentara berinisial Sertu AN. Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, memimpin upacara itu.

“Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran,” kata AKBP Muhammad Purbaja, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Purbaja, perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo hingga Aipda Azis Lupi dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, polisi selingkuhi istri tentara itu dinyatakan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

“Kronologinya, yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres, kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” ungkap AKBP Purbaja.

Aipda Azis Lupi lalu mengajukan banding atas putusan PTDH. Namun, banding tersebut ditolak.

“Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak,” jelasnya. (*)


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi