NASIONAL
NASIONAL

PKS Minta Heru Lanjutkan Kebijakan Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan PBB untuk objek dengan nilai objek pajak (NJOP) dibawah 2 milyar yang digagas Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Demikian salah satu butir pandangan umum Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Anggota Fraksi PKS, Abdul Aziz, menyebut hal ini penting mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apalagi jika aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berasal dari warisan, yang sebagiannya masih harus dibagi,” katanya seperti dikutip redaksi, Rabu (9/11).

Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Sita 207 Kilo Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Jaringan Malaysia
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebagai kompensasinya, peningkatan pendapatan dari PBB dilakukan dengan mengoptimalkan progam fiscal cadaster dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak yang berada pada daerah yang sudah sangat berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Optimalisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB juga dilakukan dengan mencegah terjadinya manipulasi dalam penetapan besaran pajak dan membangun sistem yang kuat untuk transparansi dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan serta realisasi pembayarannya.

Berita Lainnya:
Ibu 70 Tahun Datang dari Surabaya Minta Sisa Utang UMKM-nya Dilunasi di 'Lapor Mas Wapres'
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu mengatakan kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibu kota. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya