Kamis, 14/11/2024 - 22:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beda Dengan Bekas Atasannya, Hendra Kurniawan Langsung Kicep Saat Ditanya Isu Setoran Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

BANDA ACEH -Eks Karopaminal Divisi Propam Polri,  Hendra Kurniawan bungkam saat ditanya isu adanya dugaan setoran uang bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Padahal, nama Hendra Kurniawan disebut-sebut sebagai pihak yang pernah menyelidiki kasus ini.

Pantauan jurnalis Suara.com, eks anak buah Ferdy Sambo itu memilih diam dan bergegas masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Kamis (10/11/2022).

Berbeda dengan Hendra, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat angkat bicara soal isu ini. Meski, Ferdy Sambo hanya meminta kasus tersebut ditanyakan kepada pejabat yang berwenang.

“Silakan tanyakan kepada pejabat yang berwenang,” ucap Ferdy Sambo saat ditemui usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim ini awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. 

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.

Beda Dengan Bekas Atasannya, Hendra Kurniawan Langsung Kicep Saat Ditanya Isu Setoran Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

Terdakwa kasus ‘obstruction of justice’ Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” tuturnya.

Dalam keterangannya Ismail Bolong mengklaim menyetorkan langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Bukan hanya kepada Agus, Ismail Bolong juga mengklaim pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri. 

“Saya kaget viral sekarang. Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa kamu ke Jakarta kalau nggak mau melakukan testimoni,” ujar Ismail Bolong


Reaksi & Komentar

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ البقرة [245] Listen
Who is it that would loan Allah a goodly loan so He may multiply it for him many times over? And it is Allah who withholds and grants abundance, and to Him you will be returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [245] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi