Gugur Seleksi, Ternyata Nama Anak Petani Calon Polwan Diganti dengan Sepupu Anggota Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Calon polisi wanita (Polwan) yang gantikan posisi Sulastri Irwan sebagai calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022 terungkap.

Ternyata calon Polwan yang menggantikan posisi Sulastri Irwan adalan wanita lulusan rangking 4 pada Pantukhir.

ADVERTISEMENTS

Namanya Rahima Melani Hanifa. Kabarnya Rahima merupakan sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.

ADVERTISEMENTS

Sulastri Irwan baru mengetahui dirinya digugurkan panitia pada 1 November 2022.

ADVERTISEMENTS

Padahal menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya.

ADVERTISEMENTS

Pada 1 November 2022, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri.

ADVERTISEMENTS

Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan.

Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri.

“Di dalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. Saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya pada Jumat, 4 November 2022 malam.

Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas.

Namanya kemudian digantikan oleh Rahima Melani Hanifa lulus dengan peringkat 4 di bawah Sulastri Irwan.

Medengar itu, Sulastri Irwan merasa sangat sedih. Padahal awalnya dia mengaku sangat senang saat pengumuman Pantukhir yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi penerimaan calon bintara Polwan.

Pada tanggal 2 Juli 2022, Sulastri dinyatakan lulus sebagai peringkat tiga terbaik.

Sulastri pun kemudian dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara.

Namun, pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal.

Meski telah dipanggil dan dinyatakan usianya melewati batas, namun Sulastri belum mendapat kepastian statusnya.

Bahkan Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula. Tapi, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate.

Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.”Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya.

Exit mobile version