ACEH

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Oknum Polisi di Aceh Dipecat!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena memperkosa seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana. Sehingga Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip HARIANACEH.co.id dari Serambi Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Berita Lainnya:
Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Berita Lainnya:
Respons Unggahan Sahroni, Kejagung Bantah Geledah Kantor Stafsus Budi Arie

Ingatkan Personel

Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman.

PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya