MEULABOH – Persatuwan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat meminta polisi untuk menangkap terduga pelaku pengamcam wartawan dan diusut sampai tuntas, sebab sikap premanisme terhadap jurnalis tidak bisa dotolerir, karena wartawan bertugas dilindungi oleh uu.
Ketua PWI Aceh Barat, Sa’dul Bahri mengatakan ancaman bunuh terhadap salah seorang wartawan Harian Aceh yang bertugas di Aceh Tengah harus diusut hingga tuntas agar tidak terulang kasus yang sama dikemudiah hari, ujarnya, Selasa (14/11/22).
Sa’dul menyesalkan kejadian pengancaman terhadapap Jurnalisa oleh oknum pengawas proyek terkait pemberitaan yang ditayangkan di media tempat ia bekerja sebelumnya.
Menurut wartawan Serambi Indonesia ini, tindakan ancaman pembunuhan tersebut sudah masuk ranah kriminal tindak pidana yang bisa membuat jiwanya terancam dan trauma sehingga tidak lagi leluasa untuk meliput.
“Dalam bekerja, Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)” terang Sa’dul.
Oleh karena itu. Ia meminta kepada pihak kepolisian setempat untuk menindak lanjuti serta mengusut tuntas atas perkara ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek terhadap sang kulit tinta tersebut.
“Percepatan pengusuatan oleh pihak kepolisian guna mengantisipasi terhadap berbagai hal yang akan terjadi kedepan seperti pengalaman sudah dialami oleh sudara kita beberapa tahun lalu, dimana rumahnya dibakar,” sambung dia.
Sa’dul khawatir kejadian yang menimpa wartawan Harian Aceh tersebut akan berimbas kepada wartawan lainnya yang bertugas mencari informasi di lapangan.
“Jadi kita minta pihak kepolisian untuk bergerak cepat mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa wartawan di Aceh Tengah ini, supaya kasus serupa ini tidak terulang lagi khususnya kepada wartawan yang melaksanakan tugas Jurnalistik,” demikian Sa’dul.[]
Editor : Biro Meulaboh.