NASIONAL
NASIONAL

AKBP Bambang Kayun Bagus Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dugaan suap tersebut dilakukan saat AKBP Bambang masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pihaknya telah memulai penyidikan baru dalam perkara ini.

Berita Lainnya:
ASN Komdigi Terlibat Judol, Roy Suryo: Periksa Pejabat Era Budi Arie Setiadi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (23/11).

Namun demikian, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

AKBP Bambang Kayun pun telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

Berita Lainnya:
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani Maming, Pengamat Sebut Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

Gugatan praperadilan tersebut pun siap dihadapi KPK.

“Ya bagi kami gak ada masalah, kami siap menghadapi. Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya