NASIONAL
NASIONAL

AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka KPK

image_pdfimage_print

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

Berita Lainnya:
Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Bangun Kepercayaan Diri Bangsa
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya