Pengamat: Kinerja Tata Kelola dan Penegakan Hukum Erick di BUMN Pantas Dinilai ‘A’

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menteri BUMN Erick Thohir mendamping Presiden Joko Widodo saat menghadiri pembukaan BUMN startup day tahun 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Senin (26/9/2022). FOTO/Kementerian BUMN

JAKARTA–Pengamat kebijakan publik Sarmanto menilai kinerja Menteri BUMN Erick Thohir pantas diberi nilai A atas perbaikan tata kelola dan penegakan hukum di institusinya. Erick dinilai mampu mengejawantahkan NAWACITA Presiden Joko Widodo di internal kementerian yang dipimpinnya.

“Kerja-kerja kementerian BUMN telah mengejawantahkan NAWACITA pemerintahan Jokowi. Apresiasi besar atas kinerja Erick Thohir dalam memimpin kementerian BUMN yang lebih baik dan pantas untuk diberi nilai A,” tutur Sarmanto dalam keterangan, Senin (5/12/2022).

Sarmanto menambahkan, sejak digawangi Erick, kementerian telah membuktikan komitmennya untuk membersihkan perusahaan BUMN yang selama ini salah kelola dan berakibat pada kerugian negara. Menurutnya, potensi kerugian negara dari sektor pengelolaan perusahaan BUMN sangat besar dan masalah ini menjadi PR penting untuk diperbaiki.

Bahkan, ia mengaku bukan lagi rahasia umum, perusahaan BUMN sejak dulu hanya mengharapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tetapi tidak pernah memberikan kontribusi besar untuk peningkatan perekonomian negara. Menurut Sarmanto, banyak perusahaan BUMN salah kelola. Namun, Erick Thohir dengan kepemimpinannya membuat slogan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) untuk diterapkan di seluruh jajaran.

Selain itu, Erick juga menerapkan Good Corporate Governance (GCG) terhadap seluruh direksi, komisaris serta karyawan BUMN. Menurut Sarmanto yang juga praktiki hukum ini menilai, upaya Erick terbukti mampu menunjukan terobosan-terobosan konkrit. Yakni, memastikan direksi dan komisaris yang memimpin BUMN mampu  melakukan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan bersih-bersih oknum direksi perusahaan BUMN yang diduga melakukan korupsi dan tindakan yang mengakibatkan merugikan keuangan perusahaan.

Bahkan, menurut Sarmanto, Erick telah menerima dan menindaklanjuti laporan 159 BUMN terkait kasus korupsi dan sebanyak 53 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus mega korupsi yang berhasil diungkap Erick Thohir misalnya, kasus di PT Garuda Indonesia, dugaan korupsi PT ASABRI yang diduga merugikan negara Rp 23 triliun, dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Sarmanto mengatakan, upaya bersih-bersih BUMN dari oknum direksi yang dianggap salah melakukan tata kelola perusahaan dan penindakan hukum dugaan korupsi dinilai efektif. Menurutnya, berdasarkan data, setelah dilakukan pembenahan manajemen dan tata kelola di bawah kepemimpinan Erick Tohir, terbukti dalam waktu tiga tahun menjabat, berdasarkan laporan konsolidasi portofolio BUMN, pendapatan pada tahun 2021 meningkat.

“Menjadi Rp 2.292,5 triliun atau tumbuh 18,8 persen dari tahun 2020. Capaian ini jelas memberikan harapan besar negara dan masyarakat untuk menghadapi ancaman resesi global,” tegas Sarmanto.

Exit mobile version