BANDA ACEH – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh melalui Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Seksi Sub Koordinator P2HP membantu fasilitasi Sertifikasi Halal garam produksi kelompok garam di Aceh Besar.
Sertifikasi halal tersebut diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui skema Self Declare program SEHATI yang dicanangkan pemerintah.
Kepala DKP Aceh Aliman, S.Pi MSi kepada media ini, Kamis, (15/12/2022) mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha sektor garam melalui tenaga pendamping usaha agar semakin meningkat produksinya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tinggi melalui peningkatan nilai produk.
“Kelompok usaha garam yang kita bina saat ini tidak hanya yang sistem produksi garam dengan cara merebus, juga metode tunnel menggunakan plastik geomembran. Ternyata metode tunnel ini sangat berhasil dalam meningkatkan produksi, dan kualitas garam juga sangat bagus,” ujar Aliman.
Aliman menambahkan, karena itu pihaknya terus mendorong agar garam rakyat tersebut dapat diterima di pasar modern maupun pasar industri, sehingga nilai tambahnya perlu kita tingkatkan. Salah satunya adalah dengan sertifikasi halal.
Ia juga menjelaskan, DKP Aceh sangat mendukung ekosistem halal yang saat ini menjadi target pemerintah. Apalagi Aceh sebagai daerah yang dikenal dengan syariat Islam nya.
“Hingga akhir Desember ini sudah ada 2 (dua) kelompok garam rakyat yang sudah terbit Sertifikat Halal dan beberapa pelaku usaha bidang pengolahan ikan asin/ikan kering di Krueng Raya dan Leupung Aceh Besar,” demikian Aliman. []