ACEH

Usai Perkosa Anak, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), sang anak tiri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan peristiwa terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022, sebut Kasat,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).

Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

” Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” sebut Kompol Fadillah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang di lakukan oleh nya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sesampai dirumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi,.

Berita Lainnya:
Gelar Crisis Management Exercise, Pemerintah Aceh Apresiasi Konsulat Amerika

Tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.

“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi,” ucap Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap di tempat ianya bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya,” katanya.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya