Sabtu, 09/11/2024 - 09:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh Ke Panwaslih 

image_pdfimage_print

Banda Aceh- Salah satu bakal calon Anggota DPD, Nazar Apache melaporkan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh  ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait penolakan KIP Aceh pada penyerahan Model F1 pernyataan dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003 /LP/ PL/Prov/01.00/I/2023.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Zulkifli, Kuasa Hukum Nazar APACHE mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya bahwa model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) harus diserahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

KIP Aceh menolak registrasi dan pengembalian berkas tersebut dengan alasan pengembalian sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Berita Lainnya:
Polda Aceh Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pihak KIP Aceh mengatakan klien kami datang ke kantor KIP Aceh pukul 00.00 WIB pada tanggal 29/12/2022, akan tetapi jam klian kami dan jam orang lain yang saat itu berada di KIP Aceh menunjukkan pukul 23.54 WIB. Artinya secara batas waktu pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD maupun Model F1 Pernyataan dukungan klien kami wajib diterima,” ujar Zulkifli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Zulkifli menambahkan, kliennya tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh tentang Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27/12/2022 perihal penyerahan dokumen secara fisik serta adanya perpanjangan waktu dari tanggal 29/12/2022 hingga 3×24 jam berikutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Dorong Pengembangan Nilam dan Sawit di Aceh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Menurut kami KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persayaratan minimal dukungan terhadap bakal calon perseorang atau bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan klien Kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang–Undangan,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

ثُمَّ بَعَثْنَاكُم مِّن بَعْدِ مَوْتِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [56] Listen
Then We revived you after your death that perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi