ACEH

Diterbitkan di Era Nova Iriansyah, CIC Aceh Desak Achmad Marzuki Cabut Instruksi Gubernur No: 03/INSTR/2020

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Harian DPW CIC Aceh Sulaiman Datu mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh No: 03/INSTR/2020 tentang larangan penjualan getah pinus keluar dari Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Demikian hal tersebut disampaikan Sulaiman Datu yang juga Wakil Ketua DPW CIC Provinsi Aceh kepada HARIANACEH.co.id pada Jumat (13/1/2023) sore di Banda Aceh mengkritisi Instruksi Gubernur (Ingub) yang diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Seusai kunjungan kerja kami dari wilayah tengah Provinsi Aceh dan melakukan dialog dengan masyarakat penangkar getah pinus di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues yang inti persoalannya disampaikan kepada kami selaku pengurus DPW CIC Aceh untuk menyampaikan kepada Pj Gubernur Bapak Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bapak A. Hanan, bahwa saat ini para petani getah pinus tidak diperbolehkan menjual hasil getah pinus itu keluar dari Aceh karena terjebak dengan adanya Ingub yang diterbitkan oleh mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan bahkan akibat Instruksi Gubernur (Ingub) itu juga sudah banyak dari masyarakat yang menjadi korban atau ditangkap oleh aparat penegak hukum,” sebut Sulaiman Datu. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh tersebut, kata Sulaiman Datu tentu sangat merugikan masyarakat, karena mengganggu sendi-sendi ekonomi petani getah pinus terutama tentang defiasi harga di Aceh Tengah dan Gayo Lues yang sangat murah dari pada harga di luar Aceh.

Berita Lainnya:
Gandeng Distanbun Aceh, Pasar Tani Meriahkan HUT Fakultas Pertanian USK Ke-60
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh, tentu sangat merugikan ekonomi masyrakat di kedua Kabupaten itu. Harga yang sangat murah dibandingkan di luar Aceh membuat petani getah pinus makin menjerit,” imbuh Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Keluhan masyarakat petani getah pinus di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, kata Sulaiman Datu semestinya harus jadi atensi khusus PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki, karena sambung Sulaiman Datu lagi, ini soal tentang perekonomian masyarakat yang tentu sangat berdampak pada para petani itu sendiri terutama keluarga petani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Janganlah semena-mena membuat Instruksi Gubernur. Ingub yang diterbitkan Nova Iriansyah pada waktu itu kami duga adalah demi memperkaya para oligarki dan tentu ini kesalahan besar karena lebih mementingkan kepentingan kapital pengusaha di luar Provinsi Aceh. Begitulah kira-kira kondisi saat itu ketika Aceh dipimpin oleh Nova Iriansyah. Pengusaha luar kaya-kaya karena membeli getah pinus dengan harga murah di Aceh. Sedangkan masyarakat Aceh tidak boleh menjual langsung getah pinus itu keluar Aceh, inikan jahat!” ujar Sulaiman Datu.

Sebagai informasi tambahan, kata Sulaiman Datu setidaknya ada 60 persen masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues adalah bekerja sebagai penyadap getah pinus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Aceh

“Sebagai informasi tambahan, setidaknya ada lebih kurang 60 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus demi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” sebut Sulaiman Datu.

CIC Aceh mendorong kepada Pj Gubernur Aceh dan Dinas LHK untuk terlebih dahulu turun gunung mengunjungi dan menampung berbagai keluhan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues itu sebelum mengambil keputusan.

“Sehingga keluhan aspirasi masyarakat maupun pengusaha penangkar getah pinus bisa didengar langsung, apakah benar mereka ingin Ingub tersebut dicabut atau tidak? Silahkan para stakeholder ini turun ke lapangan,” papar Sulaiman Datu.

Jika masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues menginginkan Ingub tersebut dicabut, tambah Sulaiman Datu maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk segera mencabut instruksi itu.

“Masyarakat dan pengusaha lokal  penangkar getah pinus di Aceh Tengah dan Gayo Lues sangat berharap besar dengan adanya terobosan baru yang dilakukan Pj Gubernur Aceh demi menyelamatkan ekonomi keluarga dan kelestarian hutan di kedua Kabupaten itu dari pada  masyarakat nantinya dikhawatirkan bakal menebang pohon-pohon pinus dan melakukan illegal loging, Pak Pj silahkan pilih yang mana?,” tutup Sulaiman Datu.[]

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya