CIC Aceh Minta Pj Gubernur Aceh Segera Merotasi Pejabat di Pemerintah Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Wakil Ketua DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh, Sulaiman Datu. FOTO/HAI/Dok. Pribadi

BANDA ACEH – Ketua Harian CIC Provinsi Aceh, Sulaiman Datu meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk segera merotasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Aceh. Demikian disampaikan Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Senin (16/1/2023) di Banda Aceh melihat banyaknya kekosongan jabatan.

“Seperti pantauan kami di DPW CIC Aceh, banyak kekosongan jabatan akibat purna tugas pejabat eselon 2, 3 dan 4, maka sudah saatnya Pj Gubernur Aceh untuk mengisi maupun merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” sebutnya.

ADVERTISEMENTS

Sulaiman Datu kemudian menjabarkan, kata dia aturan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 821/5492/SJ menyebutkan ada poin-poin penting di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu yang harus segera dilaksanakan, diantaranya yaitu tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH).

ADVERTISEMENTS

“Kepada para Penjabat (Pj) dari berbagai daerah untuk dapat segera membangun pemahaman terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ tersebut, tentu hal ini dalam rangka merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang telah dilantik,” ujar Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya, sambung Sulaiman Datu lagi, para Penjabat (Pj) yang sudah dilantik hanya memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antar daerah untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENTS

“Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. maka dari itu Pj Gubernur Ahmad Marzuki sudah menjabat lebih dari enam bulan dan sudah sepatutnya Pj Gubernur Aceh segera mungkin merotasi jabatan yang kosong akibat purna tugas para pejabat eselon baik eselon 2,  3 serta 4 dan juga sudah saatnya Pak Achmad Marzuki untuk segera mengganti pejabat-pejabat yang lemah, demi untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan. Tentu sudah saatnya Pak Achmad Marzuki menempatkan orang yang tepat pada tempatnya,” tutup Sulaiman Datu.[]

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version