Jumat, 15/11/2024 - 05:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

CIC Aceh Minta Pj Gubernur Aceh Segera Merotasi Pejabat di Pemerintah Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Harian CIC Provinsi Aceh, Sulaiman Datu meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk segera merotasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Aceh. Demikian disampaikan Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Senin (16/1/2023) di Banda Aceh melihat banyaknya kekosongan jabatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Seperti pantauan kami di DPW CIC Aceh, banyak kekosongan jabatan akibat purna tugas pejabat eselon 2, 3 dan 4, maka sudah saatnya Pj Gubernur Aceh untuk mengisi maupun merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” sebutnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sulaiman Datu kemudian menjabarkan, kata dia aturan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 821/5492/SJ menyebutkan ada poin-poin penting di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu yang harus segera dilaksanakan, diantaranya yaitu tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH).

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal: Sampaikan Keramahan Aceh ke Palangka Raya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kepada para Penjabat (Pj) dari berbagai daerah untuk dapat segera membangun pemahaman terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ tersebut, tentu hal ini dalam rangka merespons banyaknya Pj Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang telah dilantik,” ujar Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasalnya, sambung Sulaiman Datu lagi, para Penjabat (Pj) yang sudah dilantik hanya memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antar daerah untuk mempercepat proses pelayanan dan mengefisiensikan penyelenggaraan pemerintahan.

Berita Lainnya:
Polda Aceh dengan BMKG Bahas Pengamanan 2nd Global Tsunami Symposium
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemendagri menyederhanakan proses tahapan yang memerlukan persetujuan Mendagri. maka dari itu Pj Gubernur Ahmad Marzuki sudah menjabat lebih dari enam bulan dan sudah sepatutnya Pj Gubernur Aceh segera mungkin merotasi jabatan yang kosong akibat purna tugas para pejabat eselon baik eselon 2,  3 serta 4 dan juga sudah saatnya Pak Achmad Marzuki untuk segera mengganti pejabat-pejabat yang lemah, demi untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan. Tentu sudah saatnya Pak Achmad Marzuki menempatkan orang yang tepat pada tempatnya,” tutup Sulaiman Datu.[]

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [183] Listen
O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [183] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi