ACEH

Sudah Kembalikan Uang Panjar Rp 350 Juta, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY. Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp 350 juta, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dimana uang itu merupakan uang muka yang sudah pernah diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam pada saat pembelian saham itu. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kalau klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp 1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp 350 juta,” kata Askhalani.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, kata Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Tanding di Stadion Dimurthala, Tiket Persiraja vs Penang FC Dijual Online
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp 650 juta, maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp 350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Menteri Ekraf Luncurkan Program KREASI, Berdayakan Santri Lewat Industri Ekonomi Kreatif

Dengan sudah diserahkannya uang Rp 350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang sudah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp 350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya