Aceh Jaya- Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Jaya diduga sarat kepentingan partai politik.
Isu kejanggalan indikasi sarat kepentingan dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen PPK dan PPS pada pemilu serentak tahun 2024 tersebut mencuat usai dikeluarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya nomor: 03/PP.04.1-Pu/1114/2023 tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemilihan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (Ipelmaja) Suar Sri Herdi mengaku prihatin atas kinerja para komisioner KIP Aceh Jaya jika benar tidak profesional dan tidak Independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Jika memang isu ini benar sangat kita sayangkan, seharusnya KIP Aceh Jaya bisa lebih independen dan jauh dari KKN dalam proses rekrutmen penyelenggara Pemilu,” kata Suar Sri Herdi yang juga jurnalis AJNN.Net wilayah Aceh Jaya di Calang, Senin (23/1/2023).
Katanya, kejanggalan rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya tidak hanya terjadi pada tahun ini, namun kuat dugaan kali ini lebih parah dan diduga sarat terjadi nepotisme dan terindikasi mewakili kepentingan parpol tertentu, bahkan beberapa Komisioner terindikasi bermain dan memiliki calon masing-masing.
“Jika tidak ada rekomendasi parpol atau orang terdekat di KIP Aceh Jaya jangan harap bisa lolos,” ungkapnya yang juga kader HMI Badko Aceh.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan tugas Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya selaku pengawas di tingkat kabupaten dalam hal rekrutmen anggota PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya.
Pasalnya, dari laporan warga ada juga indikasi merangkap jabatan dengan pendamping desa bahkan ada indikasi simpatisan dan tim pemenangan parpol tertentu.
“Saya rasa pihak Bawaslu cukup jeli dan profesional untuk menanggapi isu kejanggalan rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Jaya,” pungkasnya.
Salah satu peserta yang namanya tidak ingin disebut mengaku, di antara peserta yang lulus seleksi PPS di Kabupaten Aceh Jaya ada keponakan hingga saudara komisioner KIP Aceh Jaya.
“Proses rekrutmen PPS terkesan adanya permainan para komisioner KIP dan saya juga menduga ada peserta titipan dari oknum-oknum tertentu,” ujarnya
Pasalnya, kata dia, ada peserta yang lulus adalah ibu hamil, mahasiswa yang masih aktif, dan juga peserta yang masih terdaftar NIKnya sebagai anggota parpol.
Dalam undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Bab ke 1 bagian kesatu umum pasal 21 disebutkan bahwa penyelenggara pemilu mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar dan bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar.
“Ada juga merangkap jabatan di pemerintahan dan penyelenggara pemilu,” tutupnya.
Ketua KIP Aceh Jaya, Marsuneh yang beberapa kali dihubungi awak media untuk dimintai tanggapan terkait isu tersebut memilih bungkam.