ACEH

YARA Minta Pj Bupati Abdya Beri Sanksi ASN Nikmati Bansos

image_pdfimage_print

BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) agar menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menikmati dana bantuan sosial (bansos) orang miskin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“ASN itu tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” kata ketua YARA Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Shemi menyampaikan, bahwa dirinya mendapat informasi puluhan ASN di Abdya menikmati bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan harus dikembalikan ke kas negara.

Berita Lainnya:
Relawan Pribumi Pidie Nyatakan Siap Menangkan Pasangan Bustami-Fadhil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jika memang benar ada ASN di daerah ini menikmati dana bantuan untuk orang miskin ini, bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan.

Berita Lainnya:
Ayah Caleu: Doa Lon Rayeuk Keu Gata Bustami Teupileh Keu Gubernur
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pj bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan akan datang menjadi tepat sasaran,” demikian kata Shemi.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya