YARA Minta Pj Bupati Abdya Beri Sanksi ASN Nikmati Bansos

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) agar menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menikmati dana bantuan sosial (bansos) orang miskin.

ADVERTISEMENTS
ad39

“ASN itu tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” kata ketua YARA Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Shemi menyampaikan, bahwa dirinya mendapat informasi puluhan ASN di Abdya menikmati bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan harus dikembalikan ke kas negara.

ADVERTISEMENTS

“Jika memang benar ada ASN di daerah ini menikmati dana bantuan untuk orang miskin ini, bersangkutan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan harus diberikan sanksi,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, bila merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS, maka semua ASN yang menikmati bansos itu harus diberi sanksi disiplin agar kedepan mereka menjadi lebih hati-hati terhadap bantuan.

ADVERTISEMENTS

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

ADVERTISEMENTS

“Pj bupati Abdya perlu juga me-review mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial ini, supaya data penerima bantuan akan datang menjadi tepat sasaran,” demikian kata Shemi.[]

Exit mobile version