BANDA ACEH – Ketua Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi), wilayah aceh, Nahrawi Noerdin mengapresiasi gerak cepat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku berinisial MK (45) diciduk polisi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada hari Kamis (26/1/2023) kemarin.
“Terima kasih Pak Kapolda Aceh beserta seluruh jajaran kepolisian di Aceh yang telah membongkar penimbun BBM subsidi jenis sollar, kegiatan melanggar hukum seperti ini cukup meresahkan,” kata Nahrawi Noerdin kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Nahrawi juga meminta Pertamina regional Aceh agar dapat memberi tindakan tegas jika ada SPBU yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.
” Pertamina harus mengurangi atau menghentikan suplasi BBM subsidi jika ada SPBU yang melanggar,” ujarnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 26 Januari 2023.
Dilokasi pengrebekan ini, Polda Aceh juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.[]