Dari Komut BAS, Rekrutmen Dirut, UMKM serta Dana Abadi Pendidikan
Kembali ke soal Bank Aceh Syariah kata Sulaiman Datu. Alasan mendasar apa yang dapat diuraikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemerintah Aceh yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Tim Pansus DPR Aceh, masyarakat Aceh untuk terus mempertahankan Komisaris Utama Bank Aceh Syariah sebagai Komut BAS yang tidak lagi menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh?
“Taqwallah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh, Sekda hari ini seingat kami di CIC Aceh adalah Saudara Bustami Hamzah, lantas alasan mendasar apa yang dapat dijelaskan ke publik tentang jabatan yang masih terus dijabat Saudara Taqwallah sebagai Komisaris Utama di Bank Aceh Syariah? Tim Pansus harus segera mendorong PSP untuk segera mendemisionerkan terlebih dahulu para Komisaris di tubuh Bank Aceh Syariah terutama Komisaris Utama dan sangat perlu juga dipertanyakan kembali unsur para dewan komisaris BAS yang sedang menjabat dari mana saja?” tanya Sulaiman Datu.
Kemudian, tanya Sulaiman Datu lagi. Tim Pansus DPR Aceh juga harus konsisten mempertanyakan kembali soal proses rekrutmen calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Carut marut proses rekrutmen itu juga harus dipertanyakan kepada manajemen BAS.
“Bagaimana dengan proses rekrutmen calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah yang sangat carut marut itu?, Pansus DPRA juga harus mempertanyakan tentang adanya kredit macet pada Bank Aceh Syariah, kemudian tentang penyaluran dan pembiayaan UMKM, berapa sudah angka ril dari program UMKM pemerintah Aceh yang penyalurnya adalah Bank Aceh Syariah? Kemudian, berapa pembiayaan dari Bank Aceh Syariah untuk UMKM, hal-hal itukan harus dijelaskan kepada publik melalui Tim Pansus DPRA,” tegas Sulaiman Datu.
Selain itu, CIC Aceh juga menyoroti soal keberadaan dana abadi Pendidikan Aceh yang jumlahnya 2 triliunan rupiah dan CIC Aceh juga mempertanyakan soal regulasi dana abadi itu?
“Bank Aceh Syariah harus bertanggung jawab dan harus dapat menjelaskan tentang keberadaan dana abadi Pendidikan Aceh yang jumlahnya mencapai Rp2 triliun supaya terang benderang keberadaan dana itu. Bila perlu DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera membuat regulasi baru tentang pengelolaan dana abadi pendidikan itu. Hingga kini, kami melihat belum ada kejelasan menyangkut dana yang jumlahnya fantastis itu apalagi waktu itu tidak ada qanun yang mengikat dana tersebut dan jika Bank Aceh Syariah tidak dapat menjelaskan dana abadi pendidikan itu ada baiknya dibawa ke ranah hukum dan meminta KPK RI untuk menyelidikinya,” tutup Sulaiman Datu.