ACEH

Polisi Tetapkan Tiga Remaja Tersangka Pembacokan di Lhokseumawe

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan tiga remaja sebagai tersangka pembacokan terhadap seorang remaja saat tawuran beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zeska Julian Taruna Wijaya di Lhokseumawe, Selasa (31/1/2023), mengatakan sebelum polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembacokan saat tawuran. Korban juga seorang remaja,” kata Zeska Julian menyebutkan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan remaja lainnya dinyatakan tidak terlibat dan dua remaja dijadikan sebagai saksi. Mereka yang tidak terlibat tersebut sudah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing dan akan diberikan pembinaan. 

Berita Lainnya:
Program JKA Wujudkan Kesehatan Merata bagi Warga Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Remaja yang tidak terlibat aksi pembacokan ini dari hasil pemeriksaan hanya ikut-ikut saja dalam aksi tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1) dini hari,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat ini tim penyidik Satreskrim masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

Berita Lainnya:
3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Dalam penangkapan sekelompok remaja tersebut, petugas mengamankan sejumlah senjata tajam berupa parang, pedang hingga celurit dan empat unit kendaraan roda dua serta sejumlah telepon genggam,” katanya. 

Zeska Julian mengatakan tawuran berawal saat sekelompok remaja saling ejek dengan kelompok lainnya, sehingga terjadi saling mengejar. Namun, tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka diduga membacok korban.

“Ketiga tersangka tersebut ditahan jika ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Namun, di bawahnya, maka akan dilakukan wajib lapor agar tidak mengganggu pendidikan anak tersebut,” katanya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya